Yang dapat menginformasikan, bahwa ada anak yang tidak memiliki wali dan mengajukan permohonan pengangkatan seorang wali atas anak yang belum dewasa adalah sebagai berikut:
Setiap informasi yang diberikan oleh Masyarakat maupun instansi terkait, akan ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu dengan Dinas Sosial;
Bahwa dari hasil koordinasi tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan membuat membuat telaah, guna menentukan apakah informasi yang disampaikan tersebut, dapat ditindaklanjuti dengan pengajukan permohonan pengangkatan seorang wali atas anak yang belum dewasa ke Pengadilan;
Wewenang Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Keperdataan dalam hal mengajukan permohonan pengangkatan seorang wali atas anak yang belum dewasa di atur dalam ketentuan sebagai berikut:
Permohonan pengangkatan wali atas anak yang belum dewasa dilakukan terhadap anak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Poscyber (Bandung) – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, membuka acara Sidang Perwalian Ana
Buser Bhayangkara74
Bandung –
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat Katirna