Senin, 02 Des 2024
Logo Logo Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
SI-WALI
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Setiap ANAK INDONESIA
berhak mendapatkan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum.

Dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional.
Hotline Pengaduan 0812-9923-0888

Kenali lebih jauh tentang Perwalian Anak

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Secara garis besar, Pasal 50 ayat (1) UU Perkawinan mengatur anak yang belum berusia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.

Yang dapat menginformasikan, bahwa ada anak yang tidak memiliki wali dan mengajukan permohonan pengangkatan seorang wali atas anak yang belum dewasa adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Sosial
  2. Lembaga Kesejahteraan Anak
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
  4. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (P2TP2A)
  5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Panti Asuhan)
  6. Masyarakat

Setiap informasi yang diberikan oleh Masyarakat maupun instansi terkait, akan ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu dengan Dinas Sosial;

Bahwa dari hasil koordinasi tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan membuat membuat telaah, guna menentukan apakah informasi yang disampaikan tersebut, dapat ditindaklanjuti dengan pengajukan permohonan pengangkatan seorang wali atas anak yang belum dewasa ke Pengadilan;

Wewenang Kejaksaan

Wewenang Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Keperdataan dalam hal mengajukan permohonan pengangkatan seorang wali atas anak yang belum dewasa di atur dalam ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 360 KUHPerdata sebagai berikut:
    • Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal.
    • Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta.
    • Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa
    Berdasarkan ketentuan Pasal 360 KUHPerdata tersebut, Kejaksaan mempunyai peranan dalam mengajukan permohonan perwalian anak.
  2. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 30 C huruf f Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, menyatakan: selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
  4. Ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bab III huruf A angka 1 : Wewenang Jaksa Pengacara Negara melakukan Penegakan Hukum melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan atau tindakan tertentu lainnya berdasarkan peraturan undang-undang, antara lain huruf c : Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan antara lain angka 4) : permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa. Dan tugas tersebut termaktub di dalam Penegakan Hukum yaitu tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Persyaratan

Permohonan pengangkatan wali atas anak yang belum dewasa dilakukan terhadap anak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua;
  2. perwalian sebelumnya tidak diatur dengan cara yang sah;
  3. orang tua atau walinya tidak mampu sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian;
  4. ayah atau ibunya tidak diketahui ada tidaknya;
  5. ayah atau ibunya tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya

Berita Terkini

Lihat Semua
Kejati Jabar Gelar Sidang Permohonan Perwalian An

Poscyber (Bandung) – Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, membuka acara Sidang Perwalian Ana

on 23 Jul 2024
GANDENG PEMKOT DAN PENGADILAN AGAMA KOTA BANDUNG K

Buser Bhayangkara74

Bandung –

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa Barat Katirna

on 23 Jul 2024

Testimoni

Kata mereka yang telah menggunakan layanan kami
Aplikasi SI- WALI,dengan aplikasi ini membantu kami pengurus LKSA ketika mengajukan perwalian anak- anak terlantar ke kejaksaan. Dengan layanan Online ini dapat mempermudah permasalahan perwalian di LKSA.
Dedi LKSA Bakti Anak shaleh
Aplikasi SI-WALI, sangat bermanfaat dan berguna khususnya bagi lembaga/ setiap LKSA untuk mendapatkan hak asuh sepenuhnya, terkhusus bagi anak anak asuhnya yang sudah sepenuhnya di serahkan kepada LKSA, dan mempermudah akses kepada kejaksaan/hukum khususnya
Yayasan Sabilussalam Solokan Jeruk LKSA Assalam Majalaya
Aplikasi SI-WALI sangat membantu para Pengurus LKSA utk mengetahui tatacara Perwalian Anak di bawah umur yatim piatu dan Anak-anak terlantar agar bisa diangkat menjadi Hak asuh yang Sah menurut Tatacara Aturan Negara.
Yayasan Sadza
Quality, Integrity, No Fees
Core Values bidang Datun
Tentang Datun

Hubungi kami

Email us to penkumhumas.kejatijabar@gmail.com

Alamat

Jl. Naripan No.25, Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40111
© 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.